INFORMASI DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA BULUTENGGER
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Bulutengger Formasi : KEPALA URUSAN (KAUR) KEUANGAN
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Warga desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memenuhii persyaratan yang ditentukan, yaitu :
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa ;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat ;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Berbadan sehat ;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
- Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa;
- Bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa
Warga desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Penduduk/Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ;
- Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;
- Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat bagi pendaftar Perangkat Desa unsur Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Pengumuman dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja dimulai pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan ditutup pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima.
- Penerimaan Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari kerja pada hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Bulutengger.
KETENTUAN LAIN :
- Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf A, dalam rangkap 5 (Lima) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
- Semua Berkas Administrasi Pendaftaran masing-masing Rangkap 5 (lima) di masukan dimap dan pojok Kanan atas di tulis Nama dan Formasi apa yang di tuju.
- Formulir Pendaftaran Bisa diambil di Sekretariat atau bisa mengunduh di website Resmi Desa Bulutengger dengan alamat : daftarperades.desabulutengger.com
Apabila Pada Gelombang Satu Sudah ada lebih dari Satu Pendaftar masing – masing Jabatan yang memenuhi Persyaratan maka gelombang 2 dan 3 sudah tidak berlaku.
KETERANGAN :
- Kartu Tanda Penduduk yang sudah e-KTP tidak perlu dilegalisir.
- Kartu Keluarga yang sudah sudah Barcode tidak perlu dilegalisir.
- Surat-surat pernyataan 1 Asli bermaterai 10.000, yang rangkap 4 lainnya copy.