Materi Ujian Perangkat Desa
UJIAN PENYARINGAN
Tim Pengangkatan melakukan ujian penyaringan bagi Calon Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti ujian, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ujian penyaringan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan bertempat di Kantor/Balai Desa setempat;
- Materi ujian meliputi : Pancasila dan UUD 1945 ; Pengetahuan tentang pemerintahan dan/atau pemerintahan Desa ; Pengetahuan agama ; Pengetahuan umum ; Administrasi perkantoran dan ; Pengetahuan komputer dan/atau teknologi informasi.
- Mengingat persyaratan pendidikan calon Perangkat Desa adalah SLTA/sederajat, maka bobot materi ujian disesuaikan pengetahuan setingkat SLTA/sederajat ;
- Materi ujian meliputi :
1. Pancasila dan UUD 1945, antara lain meliputi :
- Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya (pembukaan, batang tubuh dan penjelasan) ;
- Pengetahuan tentang Pancasila ;
- Pancasila dalam praktek kehidupan sehari-hari
2. Pemerintahan dan/atau pemerintahan desa, antara lain meliputi :
- Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah beserta petunjuk pelaksanaannya;
- Undang-undang yang mengatur tentang desa beserta petunjuk pelaksanaannya (peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah dan peraturan bupati) ;
- Kebijakan/program bupati terkait dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa
3. Pengetahuan agama, antara lain meliputi :
- Kepercayaan / aqidah ;
- Syariat / hukum agama ;
- Tata cara beribadah ;
- Praktek keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat .
4. Pengetahuan umum, antara lain meliputi :
- Pertanian, peternakan, dan perkebunan ;
- Kesehatan ;
- Pendidikan ;
- Sosial budaya .
5. Adminisrasi perkantoran, antara lain meliputi :
- Tata cara pengelolaan arsip dan surat menyurat ;
- Pengelolaan barang inventaris ;
- Hubungan kerja antar Perangkat Desa dan Klembagaan Desa .
6. Pengetahuan komputer dan/atau teknologi informasi,antara lain meliputi :
- Pengetahuan tentang hardware ( perangkat keras ) ;
- Pengetahuan tentang software ( perangkat lunak ) ;
- Pengetahuan tentang editing naskah ;
- Pengetahuan tentang internet .
5. Jumlah soal masing-masing materi adalah 50 soal, dengan bobot bila jawaban benar bernilai 2 (dua), dan bila salah bernilai 0 (tidak ada nilai) .
6. Jenis soal dimaksud angka 4 (empat) di atas adalah multiple choice (pilihan ganda) sebanyak 5 (lima) pilihan ;
7. Waktu pengerjaan masing-masing mata ujian maksimal selama 60 menit ;
PENILAIAN HASIL UJIAN
Setelah ujian selesai dilaksanakan, tim pengangkatan melaksanakan penilaian dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penilaian hasil ujian dilaksanakan pada hari itu juga setelah pelaksanaan ujian selesai dan ditutup;
- Hasil penilaian ujian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh tim pengangkatan dan panitia pengawas serta diumumkan perolehannya kepada para calon.
- Calon yang dinyatakan lulus adalah calon yang memperoleh nilai rata-rata minimal 60 (enam puluh), dengan syarat untuk tiap-tiap mata ujian dengan nilai serendah-rendahnya 50 (lima puluh), kecuali untuk mata ujian Pancasila dan UUD 1945 serta pengetahuan agama dengan nilai serendah-rendahnya 60 (enam puluh).
- Yang berhak diangkat sebagai Perangkat Desa adalah calon yang dinyatakan lulus dan memperoleh nilai rata-rata tertinggi serta mendapatkan rekomendasi dari Camat.
- Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon yang dinyatakan lulus dan memperoleh nilai rata-rata tertinggi yang sama, maka atas persetujuan Panitia Pengawas, Tim Pengangkatan mengadakan ujian ulang khusus bagi calon yang memperoleh nilai yang sama.
- Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 5 adalah untuk seluruh mata ujian dan dilaksanakan selambat-lambatnya 5 ( hari ) setelah dilaksanakan ujian.
- Dalam hal tidak terdapat calon yang dinyatakan lulus, selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah dilaksanakan ujian, tim pengangkatan segera melaksanakan ujian ulang.
- Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 7 adalah untuk seluruh mata ujian
Apabila dalam ujian ulang tersebut tidak terdapat calon yang dinyatakan lulus, maka proses pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa dinyatakan batal dan dilaksanakan proses penjaringan ulang secepat-cepatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penetapan berita acara penilaian hasil ujian.